Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Editor's Letter untuk 109 Tenaga Medis yang Mogok dan Dipecat

Kompas.com - 25/05/2020, 14:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus, 21 Mei 2020, penambahan jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 973 kasus. Rekor baru nyaris seribu setelah puncak penambahan tertinggi sebelumnya 689 kasus pada 13 Mei 2020.

Dua hari setelah rekor itu, pada 23 Mei 2020, jumlah penambahan pasien positif Covid-19 masih tinggi mencapai 949 kasus.

Di tengah masih terus naiknya kasus penyebaran Covid-19, larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus tidak cukup dipatuhi. Sepanjang 17-23 Mei 2020, tercatat 450.000 kendaraan meninggalkan Jakarta dari arah timur, barat dan selatan. 

Meskipun jumlahnya turun 62 persen dibandingkan periode yang sama saat Lebaran 2019, angka ini tetap saja mengkhawatirkan di tengah pandemi dan larangan mudik yang gencar diserukan.

Kita berharap, mereka yang nekat mudik tidak membawa virus dan mereka yang menerima para pemudik menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga saat pemudik itu kembali ke Jakarta. Itu harapan kita karena memang situasinya tidak bisa kita kendalikan sepenuhnya.

Soal pengendalian dalam genggaman ini, mari kita tengok ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Minggu lalu, tepatnya pada 20 Mei 2020, Bupati Ogan Ilir  Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir. Pemberhentian tenaga medis dengan tidak hormat ini dilakukan dengan cepat menggunakan sejumlah pertimbangan.

Pertama, operasional RSUD Ogan Ilir tidak terganggu. Kedua, penerimaan tenaga medis baru bisa dilakukan. Ketiga, aksi protes dengan mogok tidak bekerja sebagai tenaga medis tidak berdasar. Keempat, tenaga medis itu menolak menangani pasien Covid-19.

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji AlamAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
Pertimbangan ketiga dan keempat ini memprihatinkan. Di tengah hormat kita yang tinggi kepada tenaga medis dan sejumlah fasilitas yang diberikan, tidak sedikit dari tenaga medis yang "kolokan" atau berkelakuan terserah sedemikian.

Kita semua sadar sejak awal, setiap pilihan, juga pilihan profesi mengandung konsekuensi. Untuk mengikat dan mengingatkan konsekuensi itu, etika profesi digariskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com