Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Editor's Letter untuk 109 Tenaga Medis yang Mogok dan Dipecat

Kompas.com - 25/05/2020, 14:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meskipun persoalan tengah diselesaikan dengan mempertimbangkan semua masukan dan sisi, mari kita tengok bagaimana semua ini terjadi.

Diawali dengan mogok 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir pada 15 Mei 2020. Saat mogok kerja, tenaga medis mengeluhkan alat pelindung diri (APD) yang minim, tidak ada rumah singgah dan minimnya insentif.

Faktanya, insentif sudah ada. Rumah singgah disediakan 34 kamar dengan kasur dan AC. APD yang dikatakan minim, jumlahnya ribuan di RSUD Ogan Ilir.

Karena keluhan itu tidak sesuai kenyataan, Bupati Ilyas mempersilakan tenaga medis yang di antaranya adalah para perawat dan sopir ambulans itu mogok selamanya untuk kemudian dicari tenaga baru. 

Menurut Bupati Ilyas, mereka yang dipecat belum bekerja menangani pasien Covid-19. Saat datang pasien dengan kasus Covid-19, mereka bubar, tidak masuk.

Sambil memecat 109 tenaga medis yang mogok dan menolak menangani pasien Covid-19, Bupati Ilyas mempertanyakan etika tenaga medis. Etika mereka yang ada di garda terakhir yang menolak memulihkan, merawat dan menjaga kesehatan masyarakat.

Untuk ketegasan sikap Bupati Ilyas, saya memberikan dukungan. Tidak selayaknya tenaga medis berkelakuan sedemikian di tengah harapan tinggi disematkan kepada mereka di garda terakhir. 

Setelah Surat Keputusan pemecatan ditandatangani Bupati Ogan Ilir, tenaga medis menyesali perbuatan mereka dan berharap bisa bekerja lagi. Namun, situasi sudah berubah. Posisi yang mereka tinggalkan bukan posisi yang tidak bisa diganti. Keputusan pemecatan kini mereka ratapi.

Memilih pulang kampung

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Idul Fitri, minggu lalu juga ada kisahnya meskipun berbeda. 

Namanya Maulana Arif Budi Satrio (38). Rio, begitu panggilannya, memilih pulang kampung dengan berjalan kaki dari Jakarta ke Solo setelah terkena PHK.

Pulang kampung menjadi pilihan karena sudah tidak memiliki pekerjaan juga penghasilan dan harus menanggung sejumlah biaya, termasuk sewa tempat tinggal.

Rio jalan kaki dari Cibubur pada 11 Mei 2020 seusai subuh dan tiba di Gringsing pada 14 Mei 2020 menjelang malam. Sekitar 400 kilometer dijalaninya.

Di Gringsing, Rio dijemput teman-temannya Pengemudi Pariwisata Indoensia (Peparindo) untuk diantarkan ke Solo. Sampai di Solo, Rio diantar ke Graha Wisata Niaga untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Sampai hari ini, Rio masih dikarantina sambil melupakan mimpinya soal Jakarta. Rio ingin menata masa depannya di kampung halaman di Kadiporo, Solo.

Jika kamu masih bingung apa beda mudik dan pulang kampung, apa yang dilakukan Rio adalah penjelasan soal pulang kampung. Sementara mudik dilakukan mereka di Hari Raya untuk segera kembali lagi ke tempat mereka berasal setelah hari raya.

Untuk mereka yang mudik pada Hari Raya, Jakarta tidak akan begitu saja menerima kembalinya mereka. Terlebih, Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berakhir 22 Mei diperpanjang 14 hari hingga 4 Juni 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com