KOMPAS.com - Kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus maupun korban jiwa.
Berdasarkan situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Covid19.go.id, tercatat ada 14.265 kasus, di mana 2.881 pasien sembuh dan 991 meninggal dunia, hingga Selasa (12/5/2020).
Tak hanya itu, pandemi corona juga mengakibatkan perubahan sejumlah aktivitas bisnis ataupun transportasi.
Akibatnya, pemerintah menerapkan syarat dan ketentuan dari kegiatan transportasi guna menekan dan mencegah penyebaran virus corona.
Namun, seiring berjalannya waktu, setelah aturan lama tersebut berlaku, pemerintah justru memberlakukan aturan berbeda dari yang sejak awal telah disepakati.
Berikut rangkuman 3 kebijakan kontroversial pemerintah:
Salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya, PSBB diterapkan di Provinsi DKI Jakarta di mana wilayah ini memiliki jumlah kasus virus corona terbanyak di Indonesia.
Dampak diberlakukannya PSBB yakni adanya larangan kepada ojek online untuk mengangkut penumpang pada 10 April 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam pasal itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sementara itu, pada 14 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 12 Mei: 4,2 Juta Orang Terinfeksi, Peringatan PBB soal Kasus HIV/AIDS