Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Penerbangan Komersil, Berikut Respons Garuda dan Lion Air

Kompas.com - 24/04/2020, 21:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020, terutama dari wilayah yang menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Selain wilayah yang menerapkan PSBB, masyarakat yang menghuni daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB dan zona merah Covid-19 juga dilarang untuk pergi mudik.

Berbagai aturan diterbitkan pemerintah untuk bisa melaksanakan larangan ini di lapangan. Seluruh moda transportasi baik pribadi maupun umum telah dipersiapkan aturannya.

Salah satunya Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Otban Soekarno-Hatta Sosialisasikan Permenhub 25 Soal Larangan Mudik

Permenhub ini dikeluarkan pada Kamis (23/4/2020) dan efektif diterapkan per hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang.

Khusus untuk moda transportasi udara, diberikan dispensasi satu hari, sehingga larangan baru diterapkan esok, Sabtu (25/4/2020) per pukul 00.00.

Dengan begitu, penerbangan penumpang domestik yang terakhir diijinkan beroperasi pada hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga tepat pukul 23.59.

Penerbangan itu hanya melayani konsumen yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. Setelah ini, tidak ada lagi pemesanan tiket penerbangan baru yang akan dilayani.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4), dikutip dari rilis resmi Kemenhub.

Sementara untuk penerbangan internasional disebutkan masih akan tetap beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara asalnya, juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Protokol keamanan penerbangan yang sama pun harus tetap dilakukan untuk semua penerbangan internasional ini.

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Peraturan pelarangan operasional moda transportasi ini rencananya akan diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sebut Adita.

Meskipun penerbangan komersil sudah dilarang dari dan ke wilayah-wilayah sebagaimana disebutkan, namun sejumlah penerbangan tertentu masih akan tetap berlangsung.

"Penerbangan komersial untuk kargo dan logistik masih berjalan dan juga ada layanan penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan di PM (Peraturan Menteri)," ujar Adita saat dihubungi langsung, Jumat (24/4/2020) petang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com