Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Penyebar Hoaks soal Virus Corona akan Dipenjara dan Didenda hingga Rp 1 M

Kompas.com - 19/04/2020, 17:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, banyak informasi palsu atau hoaks berselieran di sosial media. 

Entah apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi bohong tersebut membuat masyarakat resah dan menambah ketakutan di tengah wabah penyakit menular virus corona

Untuk menghentikan tindakan tidak bertanggung jawab itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoaks dengan sengaja.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkominfo, Sabtu (18/4/2020), pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau lebih kita kenal sebagai UU ITE.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Guru SD Avan Datangi Satu Per Satu Muridnya di Tengah Wabah Corona

Dalam Pasal 45A ayat (1) undang-undang itu disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menkominfo pun mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," imbau Menkominfo.

Dalam hal menegakkan kebijakan hukum ini, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Studi Antibodi Tunjukkan Tingkat Infeksi Corona Bisa Lebih Tinggi

89 tersangka penyebar hoaks ditangkap

Hingga saat ini Kemenkominfo dan Kepolisian telah menangkap 89 tersangka, 14 pelaku di antaranya telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Selain itu, Kemenkominfo telah menemukan 554 hoaks seputar Covid-19 yang tersebar di 1.209 platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Sebagian besar hoaks itu tersebar melalui platform Facebook. Jumlahnya mencapai 861 kasus, kemudian Twitter (204 kasus), Instagram (4), dan YouTube (4).

Untuk informasi hoaks yang sudah tersebar dan terdeteksi, 893 di antaranya sudah diturunkan atau di take down oleh Kemenkominfo.

Sementara 316 yang lainnya masih dalam proses permohonan pada pihak platform digital yang digunakan, untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Saat Australia Mencoba Alternatif Pelacakan Virus Corona Melalui Selokan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com