Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Kompas.com - 13/04/2020, 07:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Baca juga: Saat Covid-19 Jadi Penyebab Kematian Utama di AS Kalahkan Jantung...

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:

Masuk daftar APBN 2020

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro  ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019).MUTIA FAUZIA Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019).

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

THR menteri hingga anggota DPR

Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020).
Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020).

Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com