Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di DKI Jakarta, Berikut Upaya Pemda di Indonesia Tangani Covid-19

Kompas.com - 09/04/2020, 07:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Tegal

Setelah satu warga Tegal, Jawa Tengah, dikonfirmasi terinfeksi Covid-19, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengambil kebijakan local lockdown.

Dedy melakukan local lockdown dengan cara menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan. Selain itu, ia juga menutup akses ke sejumlah titik keramaian seperti alun-alun dan tempat-tempat lainnya.

"Pemblokiran jalan dan pemadaman lampu jalan protokol di seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul," kata Dedy sebagaimana dikutip Kompas.com (27/3/2020).

Baca juga: Ratusan Pekerja Dirumahkan Tanpa Kompensasi, Pemkot Tegal Diminta Beri Bantuan

Menurut Dedy, keputusan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke wilayahnya secara lebih luas. 

Ia pun tahu bahwa kebijakan yang dilakukan ini akan menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak penutupan jalan. 

Untuk itu, Pemkot Tegal melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin. 

Dedy pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyukseskan kebijakan yang diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran corona di Kota Tegal. 

Baca juga: Kota Tegal Sudah Ajukan PSBB,Tunggu Izin Turun Terapkan Isolasi Wilayah

Bali

Setelah dua Warga Negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi positif virus corona, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memberikan imbauan kepada seluruh petugas di tempat-tempat wisata untuk menggunakan masker. 

Selain itu, juga menyediakan pembersih tangan di tempat-tempat wisata tersebut. Saat itu, belum dikonfirmasi adanya kasus positif Covid-19 di Bali. 

Beberapa waktu lalu, setelah beberapa pasien positif telah dikonfirmasi di Bali, Pemprov pun mengeluarkan imbauan bagi warga untuk tetap berada di rumah sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis (26/3/2020) lalu.

Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Gubernur Bali I Wayan Koster juga tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. 

Baca juga: Mayoritas Hotel di Bali Tutup Operasional, Sisanya Mencoba Bertahan

(Sumber: Kompas.com/ Labib Zamani, Tresno Setiadi, Imam Rosidin |Editor: Khairina, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com