Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di DKI Jakarta, Berikut Upaya Pemda di Indonesia Tangani Covid-19

Kompas.com - 09/04/2020, 07:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Tegal

Setelah satu warga Tegal, Jawa Tengah, dikonfirmasi terinfeksi Covid-19, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengambil kebijakan local lockdown.

Dedy melakukan local lockdown dengan cara menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan. Selain itu, ia juga menutup akses ke sejumlah titik keramaian seperti alun-alun dan tempat-tempat lainnya.

"Pemblokiran jalan dan pemadaman lampu jalan protokol di seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul," kata Dedy sebagaimana dikutip Kompas.com (27/3/2020).

Baca juga: Ratusan Pekerja Dirumahkan Tanpa Kompensasi, Pemkot Tegal Diminta Beri Bantuan

Menurut Dedy, keputusan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke wilayahnya secara lebih luas. 

Ia pun tahu bahwa kebijakan yang dilakukan ini akan menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak penutupan jalan. 

Untuk itu, Pemkot Tegal melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin. 

Dedy pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyukseskan kebijakan yang diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran corona di Kota Tegal. 

Baca juga: Kota Tegal Sudah Ajukan PSBB,Tunggu Izin Turun Terapkan Isolasi Wilayah

Bali

Setelah dua Warga Negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi positif virus corona, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memberikan imbauan kepada seluruh petugas di tempat-tempat wisata untuk menggunakan masker. 

Selain itu, juga menyediakan pembersih tangan di tempat-tempat wisata tersebut. Saat itu, belum dikonfirmasi adanya kasus positif Covid-19 di Bali. 

Beberapa waktu lalu, setelah beberapa pasien positif telah dikonfirmasi di Bali, Pemprov pun mengeluarkan imbauan bagi warga untuk tetap berada di rumah sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis (26/3/2020) lalu.

Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Gubernur Bali I Wayan Koster juga tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. 

Baca juga: Mayoritas Hotel di Bali Tutup Operasional, Sisanya Mencoba Bertahan

(Sumber: Kompas.com/ Labib Zamani, Tresno Setiadi, Imam Rosidin |Editor: Khairina, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com