KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Hal itu diketahui dari surat pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-321 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Kemenkumham.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga membenarkan terkait diumumkannya hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham.
"Kemenkumham sudah diumumkan hasil SKD-nya. Cek saja di laman resmi CPNS Kemenkumham," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!
Adapun informasi lengkapnya, dapat dilihat pada laman ini :
Kode pengumuman
Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah kode pada kolom lampiran pengumuman.
Berikut keterangannya:
Catatan: Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.
Baca juga: Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang yang namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut.
Peserta diwajibkan selalu memantau informasi penerimaan CPNS Kemenkumham melalui website cpns.kemenkumham.go.id.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya.
Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS