Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Kompas.com - 06/03/2020, 14:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Untuk Anda yang masih bingung seputar SPT, berikut beberapa pertanyaan seputar pelaporan SPT yang mungkin juga ingin Anda tanyakan: 

Bagaimana cara pelaporan SPT?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT yakni :

  • Lapor SPT secara langsung
  • Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
  • Lapor SPT melalui DJP Online
  • Lapor melalui Aplication Service Provider.

Untuk informasi selengkapnya seputar cara pelaporan SPT bisa disimak melalui link Cara Pelaporan SPT

Kapan batas waktu pelaporan?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak https://djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP)).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS, 1770 S dan 1770.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com