Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

Kompas.com - 27/02/2020, 20:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar meninggalnya pasien suspect virus corona jenis baru atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (23/2/2020) kemarin menjadi perbincangan di media sosial.

Diketahui, pasien "suspect corona" merupakan pasien yang dianggap memiliki gejala menyerupai virus corona.

Pasien suspect corona yang meninggal tersebut juga disebutkan dimasukkan dalam plastik dan peti kemudian dikremasi.

Baca juga: Saat Infeksi Virus Corona di Korea Selatan Terus Melonjak Tajam...

Lalu, mengapa pasien suspect corona yang meninggal harus dibungkus plastik?

Agar tidak menular

Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr. RP Uva Utomo menyebutkan, prosesi kremasi jenazah "suspect corona" menggunakan plastik dinilai agar virus pada mayat tidak menular ke petugas medis.

"Jadi, mayat itu dibungkusnya dengan plastik, kalau dengan kain masih ada pori-pori kecil, karena ukuran virus itu sangat kecil kan, kalau dengan plastik jadi tidak menyebar di udara," ujar Uva kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, proses kremasi jenazah yang dibungkus plastik dilakukan kepada semua jenazah pasien yang terinfeksi virus kategori airbone dan virus yang dapat menular melalui cairan.

Virus kategori airbone merupakan jenis virus yang media penularannya melalui udara.

Dengan kremasi menggunakan bungkus plastik (yang kedap udara dan kedap air) diharapkan virus tidak akan menyebar luas.

Baca juga: Vaksin Virus Corona Siap Diujicobakan ke Manusia pada April 2020

Pemulasaran jenazah

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada sejumlah langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19.

Berikut rinciannya:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Baca juga: Update Terkini, Berikut 8 Negara di Eropa dan Amerika Latin yang Konfirmasi Kasus Corona

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jenazah akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah

Sebagai tambahan, dalam melakukan pemulasaran jenazah pasien yang terinfeksi penyakit airbone petugas selalu menggunakan APD lengkap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Anung Sugihantoro, M.Kes mengatakan, hasil diagnosis akhir menunjukkan pasien yang disebut suspect corona di Kariadi ternyata terjangkit virus H1N1pdm09.

Anung menyebutkan, yang bersangkutan mengalami gagal napas akibat infeksi paru bagian bawah yang diakibatkan oleh virus H1N1pdm09.

Baca juga: Melihat Cara Singapura Menangani Penyebaran Virus Corona...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com