KOMPAS.com - Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The US Trade Representative (USTR).
Atas kebijakan ini, Indonesia pun tidak lagi mendapat perlakuan istimewa dalam perdagangan. Selain Indonesia, China dan India juga dicoret dari daftar negara berkembang.
Langkah ini juga mencerminkan kejengahan Presiden AS Donald Trump bahwa negara-negara ekonomi besar, seperti China dan India, diperbolehkan menerima preferensi khusus sebagai negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
Trump sempat menyebut WTO memperlakukan AS secara tidak adil dalam kunjungannya ke Davos, Swiss bulan lalu.
"China dipandang sebagai negara berkembang. India dipandang sebagai negara berkembang. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang," cetus Trump.
Pasalnya, negara-negara yang menyandang status negara berkembang memperoleh kesitimewaan berupa bea masuk dan bantuan lainnya dalam aktivitas ekspor-impor.
Baca juga: China Saja Pernah Menolak Dicoret sebagai Negara Berkembang
Melansir laman WTO, berikut adalah negara-negara yang masih menyandang status Least-Developed Countries:
Sementara, delapan negara lain yang tergolong dalam status sama juga tengah bernegosiasi untuk bergabung dengan WTO.
Negara-negara tersebut terdiri atas Bhutan, Komoro, Etiopia, Sao Tomé & Principe, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Timor-Leste.
Baca juga: RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang Gara-gara Donald Trump Ngambek
Menurut WTO, tidak ada pengertian resmi yang ditetapkan untuk kategori negara berkembang atau negara maju.
Negara berkembang di WTO dilakukan dengan dasar penetapan sendiri oleh masing-masing negara meskipun tidak serta merta diterima oleh badan WTO.
Negara-negara anggota lainnya dapat menentang ataupun menyetujui ketika sebuah negara mengumumkan sebagai negara berkembang atau negara maju.
Jadi, negara anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak dapat secara otomatis memperoleh manfaat dari skema preferensi dari beberapa anggota negara maju seperti Generalized System of Preferences (GSP).
Dalam praktiknya, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang, yang akan memperoleh manfaat dari preferensi tersebut.
Baca juga: Indonesia Dicoret AS dari Daftar Negara Berkembang, Apa Plus Minusnya?
Artinya, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan kepada negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.
Pemberian perlakuan khusus ini sebenarnya ditujukan untuk membantu negara-negara berkembang keluar dari kemiskinan.
Mengutip WTO, hak-hak tertentu yang diperoleh negara dengan status berkembang contohnya adalah ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberikan kelonggaran lebih lama kepada negara-negara berkembang untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.
Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India.
Baca juga: Ini Pertimbangan AS Cabut RI dari Status Negara Berkembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.