"Dari penelitian ICJR yang lalu terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, aturan yang ada banyak yang belum update, ada pula yang belum lengkap, akhirnya sulit untuk diterapkan di lapangan," kata dia.
Baca juga: Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Kemenkumhan Soroti Efek Over Kapasitas Napi
Genoveva mengatakan, sebenarnya masih ada peluang untuk melaksanakan hukuman non-penjara.
Namun, hal itu sulit dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum mendukung. Sehingga aparat penegak hukum pun ragu-ragu untuk menerapkannya.
"Paling gampang di kasus-kasus anak. Tapi di lapangan sulit sekali karena sarana dan prasarana belum mendukung," ujar dia.
Menurut dia, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan agar masalah over kapasitas lapas ini segera selesai.
Untuk terpidana narkotika, menurut Genoveva, diperlukan amnesti massal. Syaratnya, harus ada assessment terlebih dahulu.
"Amnesti massal kita tawarkan supaya mengurangi penghuni, dengan syarat harus ada assessment apakah memang benar bahwa narapidana ini adalah pengguna yang seharusnya pendekatannya adalah dengan rehabilitasi," kata Genoveva.
Opsi lain yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan pemidanaan non-pemenjaraan yang telah ada saat ini, seperti denda dan lain-lain.
Opsi tersebut bisa dilakukan bagi terpidana pengguna dan pecandu narkotika, anak, dan kasus-kasus tindak pidana ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.