Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kembali, Segala Hal yang Perlu Diketahui Seputar SKD CPNS 2019

Kompas.com - 31/01/2020, 18:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tengah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Beberapa instansi sudah memulai untuk mengadakan seleksi.

Untuk Anda yang belum mengetahui apa itu SKD, simak beberapa hal yang perlu diketahui seputar SKD.

Materi SKD

SKD adalah salah satu hal dalam tahapan seleksi CPNS. Pada rekrutmen kali ini, tes SKD terdiri dari 100 soal.

Dalam pengerjaan tes ini ada sistem skoring dan passing grade untuk menentukan kelulusan.
Aturan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) serta Tes Karakter Pribadi (TKP).

Soal tersebut terdiri dari 35 soal Tes Karakter Pribadi (TKP), 35 Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK meliputi segi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, integritas, Bela Negara, Pilar negara dan Bahasa Indonesia.

Adapun untuk TIU pelamar akan dinilai dari aspek kemampuan verbalnya yakni analogi, silogisme, dan analitis.

Serta kemampuan numerik yakni berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita dan adanya kemampuan figural yang melibuti analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk soal TKP dilakukan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkes

Penilaian

Untuk sistem penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, cara penentuan nilai yakni apabila peserta menjawab dengan benar maka nilai 5 dan jika salah maka nilainya 0 (nol).

Sehingga kumulatif maksimal adalah 500 di mana TKP sebesar 175, TIU sebesar 175 dan TWK sebesar 150.

Adapun nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2019 minimal yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Tips lolos SKD

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan tips pertama lolos SKD adalah peserta harus membaca peraturan dengan seksama.

Selain itu, Paryono pernah menyampaikan peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan belajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com