Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Jalan Tol Palembang Disebut Rusak hingga Tak Boleh Dilewati Truk

Kompas.com - 31/01/2020, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan jalan tol Palembang rusak dan bernarasikan tak boleh dilewati oleh truk viral di media sosial pada Rabu (29/1/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Yansyah Kodri.

Hingga saat ini Jumat (31/1/2020) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.000 dan dibagikan lebih dari 1.700 kali.

Adapun pengunggah menyertakan narasi sebagai berikut "In sebab truck tinggi tak boleh masuk tol palembang lampung karna takut kebusukan mreka terbongkar ...undang2 kalian tak masuk di akal bung .."

Baca juga: Viral Seorang Pria Lompat dari Atas Flyover di Surabaya, Motifnya Putus Asa

Tangkapan layar dari sebuah video viral yang menyebutkan bahwa truk tidak boleh lewati jalan tol Palembang-Lampung.FACEBOOK/YANSYAH KODRI Tangkapan layar dari sebuah video viral yang menyebutkan bahwa truk tidak boleh lewati jalan tol Palembang-Lampung.

Konfirmasi Kompas.com

Guna mengetahui apakah informasi tersebut valid, Kompas.com menghubungi pihak PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas tol Palembang-Lampung

Senior Executive Vice President (SEVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa narasi dalam video tersebut adalah tidak benar.

Fauzan menjelaskan, keadaan yang nampak seperti dalam video tersebut adalah kondisi lama.

"Itu gak benar. Kalo keadaan yang nampak seperti itu adalah video lama," kata Fauzan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Saat ini, lanjut Fauzan, jalan yang nampak pada video itu sudah baik dan telah digunakan pada mudik Natal dan Tahun Baru kemarin.

Kendati demikian, masih ada beberapa titik perbaikan di jalan Tol Palembang-Lampung.

"Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Arah Kayu Agung) yang saat ini masih dikerjakan oleh kontraktor. Perbaikan berupa patching hotmix hingga pengaspalan," katanya menjelaskan.

Selain itu, imbuhnya, Fauzan juga membantah terkait tidak bolehnya truk melintas di jalan Tol Palembang-Lampung.

Ia mengatakan, truk boleh saja memasuki area jalan tol Palembang-Lampung namun ada pengecualian.

"Tapi Angkutan yang masuk katagori ODOL sesuai UU no 22 tahun 2009, ya dilarang masuk toll baik yang HK punya maupun yg lain," paparnya.

Fauzan menjelaskan bahwa peraturan tersebut adalah demi menjamin keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Berhimpitan dengan Bus TransJakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com