Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditargetkan Rampung Tahun 2020, Ini 5 Tahap Perampingan Birokrasi Pusat dan Daerah

Kompas.com - 18/01/2020, 13:12 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan akan memangkas beberapa jabatan struktural di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ditargetkan rampung pada 2020.

Perampingan pejabat struktural hingga dua level ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.

"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Kendati penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Pengecualian ini dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Lebih lanjut, jabatan yang tak terdampak penyerderhanaan merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja, dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Bukan hanya itu saja, jabatan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalitas, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan juga tidak bisa diahlihkan.

"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN RB," ujar Tjahjo.

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks

Lima tahap

Adapun perampingan birokrasi yang dilakukan akan melalui lima tahapan.

Tahapan pertama merupakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahapan kedua berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pemetaan jabatan fungsional yang dapat ditempati pejabat terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Dan tahap kelima, yakni penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com