Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Anggota Polisi Disebut Mendiamkan Korban Kecelakaan, Ini Faktanya

Kompas.com - 05/01/2020, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan dua anggota polisi sedang mendatangi korban yang disebut korban kecelakaan viral di media sosial Facebook pada Jumat (3/1/2020).

Tayangan video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Gusto D'Jesus Surbakti.

Hingga saat ini Minggu (5/1/2020) pukul 12.00 WIB, video tersebut sudah ditonton lebih dari 35 ribu kali.

Dalam unggahan tersebut dituliskan "Kecelakaan kk Akitu dikefa".

Baca juga: Viral Pria Terobos Penjagaan dan Tantang Anggota Polisi di Mapolda NTB

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Nelson F. D. Quintas.

Ia menegaskan, informasi terkait adanya anggota polisi yang mendiamkan korban kecelakaan tersebut adalah tidak benar.

Namun, ia membenarkan kedua anggota polisi yang tampak pada video tersebut adalah benar anggota dari Polres TTU.

"Kalau disebut mendiamkan itu tidak benar," kata Nelson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Kronologi

Nelson menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 08.30 WITA, ditemukan seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan.

Orang yang tergeletak tersebut, pertama kali ditemukan oleh anggota Polres TTU bernama Brigpol Arsyningsih.

Kemudian, hal tersebut diinformasikan ke regu piket penjagaan Polres TTU dan anggota piket penjagaan bernama Brigpol Kosam Nesnay dan Bripda Ruyan yang turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP).

"Mereka langsung membawa lelaki tersebut ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat pertolongan medis," ujar Nelson.

Adapun identitas laki-laki tersebut adalah Fransisko Amaral Dasilva alias Akitu yang berusia 35 tahun, beralamat di Koko, Kel bansone, Kec Kota Kefamenanu, Kab TTU.

"Sebelum kejadian ini, Fransisko Amaral Dasilva telah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka tunggal sepeda motor) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019," paparnya menjelaskan.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Gangguan mental

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com