Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Rombak Kementerian BUMN, Ini Tugas 3 Deputi Erick Thohir

Kompas.com - 30/12/2019, 16:08 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui struktur kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perombakan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri.

Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Baca juga: Jiwasraya Pernah Investasi di Perusahaan Erick Thohir, Berapa Untungnya?

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, menurut Perpres ini, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian;

dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Selengkapnya susunan organisasi Kementerian BUMN dalam Perpres ini adalah:

a. Wakil Menteri I
b. Wakil Menteri II
c. Sekretariat Kementerian
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
h. Staf Ahli Bidang Industri
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Baca juga: Marwan Jafar: Erick Thohir Mampu Rampungkan Megaskandal Jiwasraya

Tugas 3 deputi

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa saat ini Kementerian BUMN hanya memiliki 3 Deputi dan 3 Staf Ahli.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres No.41 Tahun 2017 di mana Kementerian BUMN memiliki 7 Deputi.

Ketiga Deputi tersebut adalah Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi. Serta Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.

Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan antara lain:

a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundangan-undangan badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundangan-undangan badan usaha milik negara;
c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.

Sementara Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.

Baca juga: Erick Thohir Rombak 7 Pimpinan BUMN dalam 2 Bulan, Berikut Daftarnya...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com