Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Baswedan dan Catatan Kegagalan Tim Gabungan Pencari Fakta

Kompas.com - 27/12/2019, 20:15 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Polri akhirnya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Keduanya adalah anggota kepolisian aktif, berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam.

Untuk diketahui, Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia disiram air keras sehingga menyebabkan kedua matanya terluka parah.

Penyidik dalam kasus korupsi proyek E-KTP ini pun sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Polri.

Sejumlah tim pun dibentuk untuk menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Dua Polisi Aktif Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Masih Diperiksa Intensif

Berikut catatannya:

1. Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Tim Gabungan Pencari Fakta dibentuk oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 11 April 2019, Tim gabungan ini dibentuk untuk mengusut kasus Novel Baswedan sekaligus sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Tim gabungan akan bekerja selama 6 bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Polri Diminta Tangani Dua Penyerang Novel Baswedan secara Transparan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com