Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Diingatkan soal Konflik Kepentingan jika Tak Lepas Posisinya di Polri

Kompas.com - 27/12/2019, 19:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih tercatat sebagai anggota aktif kepolisian menuai kontroversi.

Firli menyatakan, ia tak punya jabatan di Polri saat dilantik sebagai Ketua KPK. Menurut Firli, sejka 19 Desember 2019 atau sehari jelang pelantikan sebagai Ketua KPK, ia sudah tak menduduki sebagai Kepala Baharkam Polri.

Posisi terakhirnya sebagai analis kebijakan Baharkam Polri, kata Firli, bukan sebuah jabatan.

Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madri lmengatakan, larangan rangkap jabatan pimpinan KPK itu sudah jelas dinyatakan dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK poin (i).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi Pimpinan KPK.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril. KOMPAS.com/ AHMAD WINARNO Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril.
"Jadi pertama ia harus mundur kalau ada jabatan struktural yang sedang diemban. Yang kedua, harus mundur dari jabatan lainnya, berarti jabatan-jabatan non-struktural dia juga tidak boleh menjabat ketika menjadi pimpinan," kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Mahfud: Hak Firli untuk Tetap Jadi Anggota Polri

"Misalnya, sebagai seorang dosen ia tidak boleh jadi dosen aktif ketika menjabat sebagai pimpinan. Itu makna Pasal 29 poin (i), dari dulu enggak pernah berubah," lanjut dia.

Selain melanggar UU KPK, Oce khawatir akan terjadi konflik kepentingan di tubuh KPK jika Firli masih memiliki posisi di Polri.

Menurut Oce, konflik kepentingan ini berpotensi menjadi salah satu hulu korupsi.

"Ada kesan juga nantinya jabatan pimpinan KPK dianggap main-main, bahkan dianggap sampingan," kata Oce.

"Diminta mundur juga karena tugas KPK itu sangat berat, sehingga harus fokus dan full time, tidak bisa berbagi," ujar dia.

Ia juga mengingatkan risiko hukum yang mempertanyakan legalitas status Firli sebagai Pimpinan KPK.

Sebab, Pasal 29 tersebut mengatur mengenai syarat untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com