Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Diingatkan soal Konflik Kepentingan jika Tak Lepas Posisinya di Polri

Kompas.com - 27/12/2019, 19:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Oleh karena itu, ia berharap agar Presiden segera mengambil tindakan agar polemik ini segera selesai.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabatan di Polri

"Mau tidak mau (Presiden) harus memerintah atau mengimbau agar yang bersangkutan mengundurkan diri untuk segera memenuhi Pasal 29," ujar Oce.

Sebelumnya, desakan agar Ketua KPK Firli Bahuri melepas jabarannya di Polri disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Menurut Dhini, ketentuan itu juga berlaku terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta agar Firli mematuhi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang jabatannya saat ini.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, merupakan hak Firli untuk tetap menjadi anggota Polri.

Menurut Mahfud, meski telah resmi menjabat Ketua KPK, Firli tak kehilangan keanggotaan kepolisian.

Mahfud menilai, yang terpenting tak ada jabatan struktural yang diemban Firli di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com