Namun, para nasabah enggan menerimanya karena saham tersebut tidak begitu bernilai di BEI.
Baca juga: BUMN Perumnas Buka Lowongan S1 dan S2 Berbagai Jurusan, Ini Informasinya
Kasus serupa juga pernah dialami PT Asuransi Bumi Asih Jawa.
Melansir Harian Kompas, 25 Oktober 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.
Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan, di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).
Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan bagi perusahaan ini untuk memperbaiki kondisinya. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat memenuhinya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank I OJK Ngalim Sawega saat itu menyebutkan dalam siaran persnya (24/10/2013), bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin usaha per 15 Juni 1988 itu tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp 1,06 triliun.
Perusahaan juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal.
Baca juga: BUMN Surveyor Indonesia Buka Lowongan untuk D-III dan S1, Berikut Perinciannya...
Kasus krisis dan gagal bayar juga dialami oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.
Melansir Harian Kompas, 1 Desember 2018, perusahaan ini tercatat mengalami enam kali krisis besar, yaitu pada tahun 1930 (Depresi Besar), 1945 (pasca-Perang dunia II), 1965 (peristiwa sanering), 1997 (krisis Asia), 2008 (krisis keuangan global), dan 2016 sebelum pemberlakuan statuter.
Kemudian, di akhir tahun 2018, perusahaan ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.
Aset yang tercata adalah sebesar Rp 10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.
Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 2,7 triliun.
Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR (7/12/2019), pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp 2,6 trilun. Akan tetapi, jumlah klaimnya mencapai Rp 2,4 trilun.
Hingga kini, ada 265.000 pemegang polis yang masih menunggu kepastian tas pembayaran klaimnya.
Baca juga: Angkasa Pura I Buka Lowongan untuk Lulusan D3 dan S1, Tertarik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.