KOMPAS.com - Sebanyak 1.623 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang mendaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan tidak menenuhi syarat atau tak lolos seleksi administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, seluruh pelamar yang dinyatakan tak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, mulai hari ini, Selasa (17/12/2019).
Waktu sanggah lewat portal SSCN untuk lingkungan BKN berlangsung hingga Kamis (19/12/2019).
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” kata Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Daftar dan Link 43 Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019
Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar tidak masuk kategori sanggah.
Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.
Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019.
Dalam seleksi administrasi ini, ada 2.082 pelamar yang lolos.
Baca juga: BPOM Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS pada 20 Desember 2019
Mereka yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD terdiri dari tiga kelompok tes, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Tes SKD dikecualikan bagi pelamar P1/TL yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.
“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,” ujar Paryono.
Dalam pengumuman bernomor 07/PANPELBKN/CPNS/XII/2019 juga menjelaskan mengenai kewajiban dan larangan peserta dalam mengikuti SKD.
Terkait detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan kemudian di laman BKN, bkn.go.id, sehingga pelamar dapat memantau pengumuan tersebut secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.