Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Layanan Mobil Keliling MCS dari BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/12/2019, 07:10 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelayanan jemput bola dari BPJS Kesehatan kembali digencarkan. Layanan ini disebut sebagai Mobile Customer Service (MCS).

Sebelumnya, layanan jemput bola dari BPJS telah disampaikan melalui sejumlah kanal media sosialnya, termasuk melalui akun twitter resminya di @BPJSKesehatanRI.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf membenarkan adanya layanan tersebut.

"Betul, memang tersedia," jawab Iqbal pada Kompas.com (10/12/2019).

Iqbal mengatakan bahwa layanan MCS tersedia di setiap kantor cabang.

Menurutnya, layanan ini sudah ada sejak awal BPJS Kesehatan ada, tetapi kini kembali digencarkan.

Prinsipnya adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan dengan konsep jemput bola yaitu dengan mendatangi lokasi-lokasi yagn jauh dari kantor cabang untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS.

Adapun layanan utama yang dapat dilakukan melalui Mobile Customer Service (MCS) di antaranya adalah kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP.

Selain itu, disediakan pula layanan lain seperti pendaftaran, perubahan data, informasi dan pengaduan, serta pembayaran iuran (bekerja sama dengan PPOB).

Aktivitas Mobile Customer Service (MCS) dilaksanakan setiap hari kerja maupun libur, sesuai kebutuhan, mulai tanggal 9 Desember 2019 dengan sasaran pasar, desa/kecamatan, fasilitas kesehatan, dan Car Free Day atau acara-acara lain.

"Untuk jam operasionalnya, jam 9 sampai 12," kata Iqbal.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Layanan kesehatan

BPJS Kesehatan Jemput BolaBPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Jemput Bola

Selain itu, sebelum pelaksanaan layanan CMS tersebut, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak setempat.

"Jika ada di Kecamatan, koordinasi sama kecamatan, supaya diinfo dulu ke masyarakat. Untuk tempatnya bisa di pasar, car free day juga standby," jelas Iqbal.

Secara umum, ada lima lokasi di mana layanan MCS dapat ditemukan nantinya.

Mengutip dari akun resmi @BPJSKesehatanRI, ada lima lokasi yang akan menjadi tujuan dari pelayanan MCS, yaitu:

  1. Goes to village (kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan, desa/dusun, puskesmas). Untuk lokasi ini, BPJS Kesehatan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kantor pemerintahan setempat agar masyarakat mengetahui keberadaan MCS yang akan datang ke daerah mereka.
  2. Around city (alun-alun, pusat kota, pusat keramaian)
  3. Hi customer (mall, pasar tradisional, sekolah, kampus)
  4. Corporate Gathering (kementerian, instansi/lembaga milik pemerintah, badan usaha)
  5. Car free day atau komunitas

Pelayanan ini dilakukan menggunakan mobil yang sudah tersedia khusus untuk MCS. Adapun jumlah mobil yang diperuntukan untuk layanan ini adalah satu hingga dua mobil per cabangnya.

Sementara, untuk sistem pelayanan pada dasarnya sama dengan di kantor cabang. Perbedaannya adalah, sistem jemput bola dan tempat yang didatangi oleh layanan ini.

Jadi, peserta tinggal mendatangi MCS dan dapat memperoleh layanan sebagaimana di kantor cabang.

 Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com