Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri

Kompas.com - 31/10/2019, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Pasal 34 menjelaskan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluhkan bahwa nominal tersebut telalu besar.

Bahkan, pada Kamis (31/10/2019) di media sosial Twitter sempat ramai pembahasan tagar #BPJSMenyengsarakan.

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan. Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.

Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. "Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945

Cara Pindah Kelas

Menurutnya, persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidaklah rumit, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.

Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:

  • Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.

  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com