Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kawin Tangkap di Sumba dan Budaya Kekerasan terhadap Perempuan...

Kompas.com - 10/12/2019, 11:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Budi menyampaikan bahwa sekalipun itu atas nama budaya, kawin tangkap atau kawin paksa itu akan ada dalam usulan salah satu kekerasan seksual di UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Di sisi lain, terkait tradisi pernikahan yang merugikan kaum perempuan, yakni usia calon pengantin perempuan minimal 19 tahun di mana asumsi usia tersebut sudah tidak pada kategori anak.

Meski begitu, bukan berarti dapat semena-mena terhadap tubuh perempuan.

Menyoal kasus tersebut, Budi mengungkapkan bahwa terlihat sekali ratifikasi CEDAW (Convention of the Elimination of all Forms of Discrimination againts Women), atau penghapusan destinasi terhadap perempuan yang tertuang dalam Nomor 7 Tahun 1984 tidak digunakan sebagai rujukan.

"Ini nampak ya, kalau kita tidak melakukan perubahan itu akan ada di ranah kultur. Ini juga kalau kita tidak mengubah budayanya kan sulit," ujarnya lagi.

Menurut Budi, masyarakat sebaiknya mengubah isi dari kebijakannya, kemudian secara struktur seperti apa, apakah pengambil kebijakan kemudian mengedepankan kebijakan yang kondusif bagi perempuan.

Oleh karena itu, Budi menegaskan budaya (dalam hal ini yang membahayakan perempuan) memang harus diperangi.

"Komnas Perempuan cukup prihatin dengan tradisi atau nudaya seperti itu yang masih dilestarikan di tengah-tengah kita ingin menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual," kata dia.

Ia juga sangat menyayangkan bahwa kejadian tersebut ada saat periode Hari Anti Kekerasan atau HAM yakni pada 25 November -10 Desember 2019.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Contoh lain kekerasan terhadap perempuan

Di sisi lain, Budi menyebutkan bahwa tidak hanya kawin tangkap saja yang mengancam fisik kaum perempuan.

Ada juga contoh terselubung lain, misalnya dengan adanya kesepakatan orangtua dengan orang lain dengan menjodohkan anaknya atau dengan kawin ijon, atau bisa dengan kawin pesan.

"Misal ketika pas kecil dipesankan kalau sudah besar akan menikah dengan ini," ucap Budi.

Hal inilah yang muncul bahwa relasi kuasa akan menjadi akar di semua aktivitas kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan.

Dalam hal ini bisa melakukan tindakan apapun terhadap perempuan, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan.

Menariknya, jika hal ini diperhatikan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com