Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penelitian, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswanya

Kompas.com - 08/12/2019, 13:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Malang berinisial CH (38) diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).

"Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini," kata Yade saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/12/2019).

Namun pihaknya belum dapat mengamankan yang bersangkutan lantaran CH belum pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen, Malang sejak 3 Desember silam.

Lalu pada Jumat 6 Desember 2019, CH berhasil diamankan di daerah Turen, Malang.

"Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT)," kata dia.

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Relawan Penelitian

Modus pencabulan yang dilakukan CH, imbuh Kapolres dilakukan saat jam istirahat. Tersangka mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.

"TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi," kata Yade lagi.

Praktik cabul pelaku yakni dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban.

Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan menakut-nakuti korban apabila menceritakan kepada orang lain maka korban akan celaka.

"Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9," terangnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video Siswa Berkelahi dengan Guru karena Ponselnya Disita

Sejak 2017

Kapolres mengungkapkan, CH melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut selama sekitar 2 tahun.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali," jelasnya.

Selain persoalan pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu.

Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut.

Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, CH mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis. Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Serta pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.

Baca juga: Kisah Guru Honorer, Jaminan Kesehatan dan Mimpi Menjadi PNS...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com