KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun2019.
Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah instansi pusat dan daerah.
Pelanggaran tersebut di antaranya terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan, serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.
“Proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Otok Kuswandaru, Deputi BKN Bidang Wasdal melalui silis siaran pers, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: 10 Formasi CPNS 2019 dengan Pelamar Terbanyak, Penjaga Tahanan hingga Guru Bahasa Indonesia
Berikut ini rincian pelanggaran yang ditemukan oleh BKN:
BKN menemukan adanya instansi yang batas waktu pengumuman pendaftarannya kurang dari 15 hari kalender.
Pelanggaran tersebut ditemukan di 19 instansi daerah.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017
Temuan lainnya terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang tidak sama dengan yang telah disetujui Kementerian PAN-RB.
Pelanggaran ini ditemukan di 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
Adapun regulasi soal ini diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019.
BKN menemukan adanya pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK. Peraturan soal ini diatur pada Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017.
Kejadian ini ditemukan di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah.
Temuan BKN menunjukkan ada instansi yang membedakan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.
Kejadian ini ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.