Sejumlah tokoh masyarakat dan pakar hukum telah pula menyambangi Istana meminta Jokowi menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Namun, sejauh ini Presiden Jokowi tetap bergeming. Perppu KPK yang sempat dipertimbangkan tak kunjung dikeluarkan. Presiden seolah mengulur-ulur waktu dengan mengatakan masih menunggu hasil judicial review di MK sebelum memutuskan untuk menerbitkan perppu.
Para legislator di Senayan terus mendorong para penolak UU KPK hasil revisi untuk menempuh jalur judicial review di MK. Upaya ini digaung-gaungkan sebagai langkah konstitusional. Hal ini seakan dijadikan senjata andalan dalam menghadapi para penolak UU KPK.
Padahal, perppu sejatinya juga merupakan upaya konstitusional. Hak Presiden untuk menerbitkan perppu dijamin dalam konstitusi. Namun, para perumus UU KPK seolah mewanti-wanti agar masyarakat tidak mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu.
Terus digaungkannya narasi judicial review boleh jadi karena para perumus UU KPK percaya diri bahwa gugatan para penolak akan kandas di MK.
Pasalnya, MK tidak berhak untuk membatalkan undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang yang buruk, ujar pakar hukum tata negara Refly Harun, belum tentu bertentangan dengan konstitusi.
Lantas, bagaimana nasib perlawanan terakhir masyarakat sipil dan para pegiat antikorupsi dalam menolak UU KPK hasil revisi? Apakah Perppu KPK hanya isapan jempol?
Hal ini akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (27/11/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB. Turut dibahas pula bagaimana wajah KPK setelah dimulainya babak baru pada 20 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.