Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan isi pesan terkait 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang tersebut.
"Iya betul, pengadaan sanksi tilang ini sudah berlaku sejak Senin kemarin," ujar Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, adanya kebijakan sanksi tilang di jalur sepeda bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut untuk memfasilitasi dan mengimplementasikan jalur sepeda, sebab pengguna sepeda termasuk kelompok pengguna jalan yang rentan.
"Jadi dibutuhkan jalur khusus, misal seperti pejalan kaki. Pejalan kaki juga kelompok pengguna jalan yang rentan, oleh karena itu dibuatkan trotoar," ujar Fahri.
Adapun penerapan sanksi tilang ini merupakan program pemerintah yang harus didukung.
Harapannya masyarakat akan membiasakan menggunakan transportasi massal, termasuk menggunakan kendaran transportasi yang tidak bermotor, salah satunya sepeda.
Baca juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Operasi Patuh Jaya, Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang
Selain itu, Fahri menjelaskan mengenai sanksi tilang yang berlaku, yakni jika ada pengendara motor yang kedapatan melaju di jalur sepeda, maka pengguna motor itu akan dikenai sanksi tilang.
Pihak kepolisian menerapkan sanksi tilang berupa sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara, pada pengoperasian awal, Fahri mengungkapkan bahwa pada Senin (25/11/2019) pihaknya telah menilang sebanyak 66 pelanggar yang meyoritas merupakan pengguna sepeda motor.
"Kendaraan kemarin yang paling banyak (ditilang) di jalur sepeda itu sepeda motor, sebanyak 66 pelanggar," ujar Fahri.
"Itu pertama kali kita terapkan, ada tiga fase," lanjutnya.
Tiga fase yang dimaksud Fahri adalah uji coba desain jalur sepeda.
Fase pertama berlaku pada 20 September-19 November 2019 untuk Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Fase kedua berlaku pada 12 Oktober-19 November 2019 untuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Fase ketiga berlaku pada 2 November-19 November 2019 untuk Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Sementara itu, Fahri mengaku telah melakukan sosialisasi selama lebih dari 1 bulan kepada masyarakat terkait adanya jalur sepeda.
"Intinya kan kita sudah mengimplementasikan jalur sepeda dan sudah disosialisasikan lebih dari 1 bulan, sekarang tinggal masyarakat mematuhinya," imbuh dia.
Baca juga: Mengapa Aksi Teror Sering Ditujukan ke Polisi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.