Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta

Kompas.com - 26/11/2019, 18:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

Konfirmasi Kompas.com:

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan isi pesan terkait 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang tersebut.

"Iya betul, pengadaan sanksi tilang ini sudah berlaku sejak Senin kemarin," ujar Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, adanya kebijakan sanksi tilang di jalur sepeda bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut untuk memfasilitasi dan mengimplementasikan jalur sepeda, sebab pengguna sepeda termasuk kelompok pengguna jalan yang rentan.

"Jadi dibutuhkan jalur khusus, misal seperti pejalan kaki. Pejalan kaki juga kelompok pengguna jalan yang rentan, oleh karena itu dibuatkan trotoar," ujar Fahri.

Adapun penerapan sanksi tilang ini merupakan program pemerintah yang harus didukung.

Harapannya masyarakat akan membiasakan menggunakan transportasi massal, termasuk menggunakan kendaran transportasi yang tidak bermotor, salah satunya sepeda.

Baca juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Operasi Patuh Jaya, Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang

Sanksi kurungan dan denda

Selain itu, Fahri menjelaskan mengenai sanksi tilang yang berlaku, yakni jika ada pengendara motor yang kedapatan melaju di jalur sepeda, maka pengguna motor itu akan dikenai sanksi tilang.

Pihak kepolisian menerapkan sanksi tilang berupa sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara, pada pengoperasian awal, Fahri mengungkapkan bahwa pada Senin (25/11/2019) pihaknya telah menilang sebanyak 66 pelanggar yang meyoritas merupakan pengguna sepeda motor.

"Kendaraan kemarin yang paling banyak (ditilang) di jalur sepeda itu sepeda motor, sebanyak 66 pelanggar," ujar Fahri.

"Itu pertama kali kita terapkan, ada tiga fase," lanjutnya.

Tiga fase yang dimaksud Fahri adalah uji coba desain jalur sepeda.

Fase pertama berlaku pada 20 September-19 November 2019 untuk Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Fase kedua berlaku pada 12 Oktober-19 November 2019 untuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Fase ketiga berlaku pada 2 November-19 November 2019 untuk Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sementara itu, Fahri mengaku telah melakukan sosialisasi selama lebih dari 1 bulan kepada masyarakat terkait adanya jalur sepeda.

"Intinya kan kita sudah mengimplementasikan jalur sepeda dan sudah disosialisasikan lebih dari 1 bulan, sekarang tinggal masyarakat mematuhinya," imbuh dia.

Baca juga: Mengapa Aksi Teror Sering Ditujukan ke Polisi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com