Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Kompas.com - 23/11/2019, 13:52 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada Senin (25/11/2019) pekan depan.

Berapa gaji dan total kompensasi yang akan diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Baca juga: Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Ketentuannya sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com