Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Para Tokoh Menilai Ahok Jadi Calon "Bos" BUMN

Kompas.com - 16/11/2019, 19:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan ahok kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, ia digadang-gadang akan menempati posisi petinggi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu didasari atas pertemuan Ahok dengan Menteri BUMN Erik Thohir, Rabu (13/11/2019) yang membicarakan soal perusahaan BUMN.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga membenarkan bahwa Ahok akan menjadi salah satu pimpinan di BUMN.

Namun, kejelasan posisi Ahok di BUMN baru akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Penunjukan Ahok sebagai petinggi di BUMN pun banyak ditanggapi oleh sejumlah tokoh. Berikut tanggapan mereka:

Baca juga: Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...

Kinerjanya Baik

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap jejak kinerja Ahok yang cukup baik menjadi salah satu pertimbangan untuk menjadi petinggi BUMN.

"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan di mana-mana," kata Prasetio, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, masa lalu Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama tak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, Ahok sudah mempertanggungjawabkan tuduhan kepadanya melalui hukuman kurungan penjara.

Baca juga: Dukung Ahok Jadi Bos BUMN, Ketua DPRD DKI: Selama Pimpin Jakarta Kinerjanya Baik

BUMN Bukan Badan Hukum Publik

Meski banyak mendapat dukungan, tak sedikit juga publik yang menanggapi secara negatif penunjukan Ahok sebagai bos BUMN.

Menurut mereka, Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama, sehingga tak boleh menempati posisi tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa BUMN itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata.

"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).

"Jika Ahok ditunjuk sebagai pejabat publik, itu baru tidak boleh," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com