Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar CPNS 2019, Lakukan Ini jika Ada Perbedaan dengan Data Dukcapil

Kompas.com - 23/11/2019, 08:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pertanyaan diajukan pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 setelah sekitar 11 hari pendaftaran CPNS dibuka.

Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019.

Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satunya keluhan pelamar bahwa data diri yang mereka submit pada pendaftaran akun SSCN 2019 tidak sama dengan data yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Salah satunya, akun Twitter Marakup Vin Berasa @marakupberasa yang mengeluhkan ada kesalahan data dari Dukcapil terkait tanggal lahirnya.

Baca juga: 6 Kementerian Ini Tutup Pendaftaran CPNS 2019 pada 24 November, Sudah Daftar?

Ia menyampaikan persoalan ini melalui media sosial Twitter dengan me-mention akun Twitter BKN, @BKNgoid, Jumat (22/11/2019).

"Pihak Dukcapil salah input data tanggal lahir dan tempat lahir saya di database, tetapi di KK benar. Bagaimana solusi untuk daftar min? Sementara pihak Dukcapil hanya bilang sabar, dan waktu sudah mepet," tulis akun @marakupberasa dalam twitnya.

Bagaimana jika hal ini terjadi?

Kesalahan nama

Selain itu, pelamar CPNS lainnya, Akbar Bhayu juga mengungkapkan masalah yang sama.

Dalam kasusnya, Akbar mengatakan, ada kesalahan pada namanya saat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs sscndaftar.bkn.go.id/akun.

Akbar mengaku telah melaporkan kesalahan ini ke Kantor Dukcapil Sukoharjo, tetapi petugas Dukcapil yang bersangkutan belum melakukan perbaikan terhadap datanya.

"Saat akan membuat akun SSCN, pas memasukkan NIK, muncul nama AKBAR BAYU TAMTONO, padahal nama lengkap saya AKBAR BHAYU TAMTOMO," ujar Akbar saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Update CPNS 2019, Ini Jumlah Pelamar Terbanyak di 5 Instansi

Sementara, nama yang tercantum di KTP dan nama yang tertulis pada ijazah harus sama.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN Paryono mengatakan, terkait data yang tidak sama ini harus diurus langsung ke Dukcapil.

"Kalau mau diurus harus sekarang ke Dukcapil, karena nanti yang keluar lulus seleksi administrasi jadi berbeda. Jadi data NIK harus clear dulu," ujar Paryono kepada Kompas.com, Jumat.

Jika kesalahan penamaan seperti pada kasus Akbar, menurut Paryono, tidak akan jadi persoalan jika hanya ada sedikit perbedaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com