Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Keresahan, Bagaimana Sebenarnya Aturan Impor Sampah di Indonesia?

Kompas.com - 21/11/2019, 08:34 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Limbah impor dari negara maju ke Indonesia menjadi perhatian karena seringkali ditemukan menyalahi aturan.

Hingga 17 September 2019, bea cukai mencatat telah menindak lebih dari 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dari kontainer-kontainer berisi limbah yang masuk ke Indonesia, banyak diantaranya yang ternyata memiliki kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kondisi tersebut dapat menjadi berbahaya apabila tidak terdeteksi dan lolos untuk didistribusikan.

Lantas, bagaimana impor limbah sebenarnya diatur di Indonesia?

Peraturan-Peraturan

Ketentuan tentang impor limbah di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Menteri.

Aturan-aturan yang ada pada dasarnya terdiri atas dua jenis, yaitu yang mengizinkan dengan batasan atau prasyarat tertentu dan yang melarang tanpa memberikan batasan.

Baca juga: Ramai soal Pabrik Tahu yang Gunakan Sampah Plastik, Ternyata Sampahnya dari Limbah Impor

Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa:

Dengan peraturan menteri ini, Limbah Non B3 dapat diimpor.

Sementara, untuk jenis-jenis limbah non B3 yang dapat dapat diimpor pun telah diatur dalam lampiran peraturan tersebut.

Limbah tersebut hanya dapat digunakan untuk bahan baku industri.

Sementara, terkait larangan memasukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga telah tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup.

Pada Pasal 69 ayat (1), diantaranya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com