Kemudian peraturan tentang limbah ini juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat (1) UU Pengelolaan Sampah diantarnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal berikut:
Terkait dengan implementasi dari undang-undang ataupun peraturan yang ada, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah reekspor.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (19/11/2019) malam, Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal.
Aksi ini merupakan upaya pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.
Sementara terkait fakta-fakta tentang terus bertambahnya temuan impor bahan yang mengandung B3, menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal memerlukan proses yang tidak sebentar.
"Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.