JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet di media sosial Instagram mempertanyakan kebenaran informasi bahwa bayi yang baru lahir wajib diikutkan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kompas.com mengonfirmasinya kepada BPJS Kesehatan dan mendapatkan jawaban bahwa informasi tersebut benar.
Berita mengenai bayi baru lahir wajib ikut BPJS Kesehatan ini mendapatkan perhatian pembaca pada Sabtu (16/11/2019).
Selain itu, berita mengenai arti kode SSSS pada boarding pass pesawat dan pro kontra Ahok yang disebut menjadi calon komisaris BUMN juga banyak dibaca.
Apa saja berita di kanal Tren yang banyak dibaca pada Sabtu (16/11/2019) hingga Minggu (17/11/2019) pagi?
Berikut rangkumannya:
Unggahan di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menuai perhatian masyarakat.
Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.
"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.
Benarkah informasi tersebut? Jawabannya, benar.
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Informasi selengkapnya, baca dua berita berikut ini:
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?
Wajib, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan
Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) menjadi tol terpanjang di Indonesia.