KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).
Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang.
Skuter listrik merupakan teknologi baru dalam moda transportasi dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.
Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.
Bagaimana regulasi di berbagai negara?
Baca juga: Skuter Listrik, Jawaban atau Masalah Baru di Kota Besar?
Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.
Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.
Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.
Pendekatan secara tegas akan dilakukan mulai 2020.
Singapura hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.
Hingga saat ini, skuter listrik yang teregistrasi di Singapura berjumlah 100.000.
Sejak Oktober 2019, Perancis telah mengeluarkan regulasi terkait skuter listrik.
Baca juga: Kronologi Kecekalaan Mobil Camry dengan Skuter Listrik GrabWheel
Ada tujuh aturan yang harus dipatuhi pengguna skuter listrik di Perancis:
Bagi para pelanggar, sanksi berupa denda sebesar 135- 1.500 euro telah menunggu mereka.