Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark

Kompas.com - 14/11/2019, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang.

Skuter listrik merupakan teknologi baru dalam moda transportasi dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.

Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.

Bagaimana regulasi di berbagai negara?

Baca juga: Skuter Listrik, Jawaban atau Masalah Baru di Kota Besar?

Singapura

Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.

Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.

Pendekatan secara tegas akan dilakukan mulai 2020.

Singapura hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.

Hingga saat ini, skuter listrik yang teregistrasi di Singapura berjumlah 100.000.

Perancis

Sejak Oktober 2019, Perancis telah mengeluarkan regulasi terkait skuter listrik.

Baca juga: Kronologi Kecekalaan Mobil Camry dengan Skuter Listrik GrabWheel

Ada tujuh aturan yang harus dipatuhi pengguna skuter listrik di Perancis:

  • Pertama, pengguna skuter listrik dilarang melintasi trotoar dan batas kecepatan maksimal harus seperti kecepatan orang berjalan kaki.
  • Kedua, satu skuter listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang dan dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Ketiga, pengguna tidak boleh melawan arus lalu lintas dan harus menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan.
  • Keempat, pengguna tidak diperbolehkan menggunakan headset saat berkendara.
  • Kelima, pada Juli 2020, batas kecepatan hanya diperbolehkan maksimal 25km/jam.
  • Keenam, pengguna yang berkendara di jalur cepat harus mengenakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi.
  • Ketujuh, skuter listrik sepenuhnya dilarang melintas di seluruh jalan raya.

Bagi para pelanggar, sanksi berupa denda sebesar 135- 1.500 euro telah menunggu mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com