Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark

KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik menjadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang.

Skuter listrik merupakan teknologi baru dalam moda transportasi dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.

Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.

Bagaimana regulasi di berbagai negara?

Singapura

Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.

Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.

Pendekatan secara tegas akan dilakukan mulai 2020.

Singapura hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.

Hingga saat ini, skuter listrik yang teregistrasi di Singapura berjumlah 100.000.

Perancis

Sejak Oktober 2019, Perancis telah mengeluarkan regulasi terkait skuter listrik.

Ada tujuh aturan yang harus dipatuhi pengguna skuter listrik di Perancis:

  • Pertama, pengguna skuter listrik dilarang melintasi trotoar dan batas kecepatan maksimal harus seperti kecepatan orang berjalan kaki.
  • Kedua, satu skuter listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang dan dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Ketiga, pengguna tidak boleh melawan arus lalu lintas dan harus menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan.
  • Keempat, pengguna tidak diperbolehkan menggunakan headset saat berkendara.
  • Kelima, pada Juli 2020, batas kecepatan hanya diperbolehkan maksimal 25km/jam.
  • Keenam, pengguna yang berkendara di jalur cepat harus mengenakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi.
  • Ketujuh, skuter listrik sepenuhnya dilarang melintas di seluruh jalan raya.

Bagi para pelanggar, sanksi berupa denda sebesar 135- 1.500 euro telah menunggu mereka.

Jepang

Beberapa kota di Jepang mengkategorikan skuter listrik sebagai sepeda bermotor.

Artinya, skuter listrik harus dilengkapi dengan plat nomor dan kaca spion layaknya kendaraan pada umumnya.

Tak hanya itu, pengendara juga harus memiliki surat izin mengemudi untuk bisa menggunakan skuter listrik dan hanya diperbolehkan berkendara di jalur mobil.

Peraturan yang sama berlaku untuk bentuk transportasi dengan baterai, termasuk opsi mikromobilitas lainnya seperti unicycles.

Denmark

Banyaknya jumlah skuter listrik di Denmark juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah negara tersebut.

Sejak Januari 2019, pemerintah telah melegalkan penggunaan skuter listrik.

Namun, mereka membatasi jumlah skuter listrik yang ada di area-area padat dengan jumlah maksimal 200 skuter listrik.

Syaratnya, pengguna hanya diperbolehkan memacu kecepatan skuter listrik maksimal 20km/jam dan harus mematuhi peraturan lalu lintas.

Tidak semua orang bisa mengendarai skuter listrik di Denmark karena usia minimal yang diperbolehkan adalah 15 tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/14/080545465/melihat-regulasi-skuter-listrik-di-4-negara-dari-singapura-hingga-denmark

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke