Sejumlah negara yang telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan skuter listrik adalah Paris, Jerman, dan Singapura.
Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil
Salah satu yang terbaru adalah Singapura. Di awal November 2019, Singapura mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar.
Pelarangan tersebut didasarkan atas alasan keamanan. Mulai awal 2020, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda.
Pengendara skuter listrik di Singapura hanya diperbolehkan jika menggunakan jalur khusus sepeda.
Sebelumnya, Paris juga melarang skuter listrik beroperasi di trotoar pada bulan September. Peraturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari kasus kecelakaan akibat skuter listrik yang menimpa para pejalan kaki.
(Sumber: Kompas.com/ Gilang Satria |Editor: Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.