Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Buka 140 Formasi di CPNS 2019, Berikut Perinciannya

Kompas.com - 12/11/2019, 11:29 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi terkait penerimaan CPNS tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 368 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Kemenpan RB Tahun Anggaran 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian membenarkan adanya rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenpan-RB tersebut.

"Betul. Ada 140 formasi yang terdiri dari penempatan di Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, pelamar dapat memilih unit penempatan Kemenpan-RB sebanyak 56 formasi atau Komisi Aparatur Sipil Negara sebanyak 84 formasi.

Berikut rinciannya:

1. Penempatan Kemenpan RB

Sarjana (S-1)

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama, 15 formasi
  • Analis Kepegawaian Ahli Pertama, 1 formasi
  • Arsiparis Ahli Pertama, 2 formasi
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, 1 formasi
  • Perencana Ahli Pertama, 8 formasi
  • Analis Advokasi hukum, 3 formasi
  • Analis Hukum, 2 formasi
  • Analis Laporan Keuangan, 1 formasi
  • Analis Pengelola Keuangan, 1 formasi
  • Analis Tata Usaha, 1 formasi
  • Analis Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan, 10 formasi

Diploma III (D-III)

  • Pranata Komputer Pelaksana/Terampil, 3 formasi
  • Arsiparis Pelaksana/Terampil, 1 formasi
  • Pengelola Sistem dan jaringan, 1 formasi
  • Pranata Kearsipan, 1 formasi

Magister (S-2)

  • Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama, 1 formasi

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

2. Penempatan komisi Aparatur Sipil Negara

Strata 1 (S-1)

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama, 13 formasi
  • Analis Kepegawaian Ahli Pertama, 5 formasi
  • Auditor Ahli Pertama, 8 formasi
  • Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, 6 formasi
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, 1 formasi
  • Perencana Ahli Pertama, 2 formasi
  • Analis Advokasi Hukum, 2 formasi
  • Abalis Berita, 1 formasi
  • Analis Data dan Informasi, 1 formasi
  • Analis Kelembagaan, 1 formasi
  • Analis Kerja Sama Lintas Sektor 1 formais
  • Analis Pengaduan Masyarakat, 1 formasi
  • Analis Pengelolaan Keuangan, 2 formasi
  • Analis Pengembangan SDM Aparatur, 2 formasi
  • Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, 1 formasi
  • Analis Publikasi, 3 formasi
  • Analis Sistem Informasi, 4 formasi
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, 1 formasi
  • Penata Keuangan, 2 formasi
  • Penyusun Bahan Bantuan Hukum, 2 formasi
  • Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi, 1 formasi
  • Penyusun Rencana Kebutuhan rumah Tangga dan Perlengkapan, 1 formasi

Diploma III (DIII)

  • Arsiparis Pelaksana/Terampil, 4 formasi
  • Pengadministrasian Keuangan, 1 formasi
  • Pengelola Barang milik Negara, 1 formasi
  • Pengelola Data Layanan Informasi dan Edukasi Publik, 1 formasi
  • Pengelola Sistem dan Jaringan, 2 formasi
  • Pengelola Data Anggaran dan Perbendaharaan, 1 formasi
  • Sekretaris, 5 formasi
  • Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, 1 formasi
  • Teknisi Peralatan Kantor, 2 formasi

Baca juga: Kementan Buka CPNS 2019 untuk Jalur SMK, D III dan S1, Ini Perinciannya

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman http:sscasn.go.id terdiri dari:

  • Scan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Scan Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
  • Scan Transkrip Nilai Ijazah Asli.
  • Soft Copy pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3x4 (foto maksimal ukuran 200 KB).
  • Scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam.
  • Dokumen lainnya sesuai yang disyaratkan.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https//sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Pemkot Surakarta Alokasikan 407 Formasi di CPNS 2019, Apa Saja?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com