Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Kompas.com - 06/11/2019, 14:10 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang akan menyampaikan terkait pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS 2019.

Adapun dalam surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Tjahjo Kumolo dan cap Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menanggapi hal itu, pihak Kemenpan-RB pun membantah surat tersebut.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat bernomor B/887/M.SM.10/2019 berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019.

Tak hanya itu, surat yang ditulis pada 28 Oktober 2019 ini juga memuat 4 poin dari hasil rapat yang digelar pada 26-27 Oktober 2019 di Kantor Kemenpan-RB.

Berikut rincian pesannya:

"Menindaklanjuti hasil rapat pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin langsung oleh Bapak Tjahjo Kumolo dan dihadiri para menteri terkait telah disepakati antara lain:

1. Jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, keputusan ini sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat semua perintah pimpinan.

Baca juga: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Perinciannya...

2. Saya tegaskan kembali kepada seluruh peserta dan orangtua peserta bahwa program CPNS ini LEGAL dan BUKAN PENIPUAN, hal tersebut atas tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Bahwa seluruh peserta CPNS ini punya NIP dan SK, maka diimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa dikembalikan.

4. Bagi peserta daerah sudah disampaikan sesuai dengan point pertama kepada Gubernur/Bupati/Wali kota setempat.

Demikian untuk maklum atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih."

Penelusuran Kompas.com:

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan dirinya adalah surat palsu.

"Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian pun mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyebarluaskan siaran pers ke berbagai media sosial mengenai kewaspadaan terhadap surat palsu tersebut.

"Sebagai informasi Kemenpan juga sudah menyebarluaskan siaran pers ke media massa dan menyampaikan informasinya melalui akun sosmed KemenPAN-RB," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif atas informasi yang diterima.

Tak hanya imbauan, masyarakat juga diminta meminta konfirmasi mengenai kebenaran berita/informasi kepada Kemenpan-RB, terutama terkait dengan penerimaan CPNS guna menghindari kabar hoaks dan penipuan.

Baca juga: Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com