Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah Dilantik, Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?

Kompas.com - 25/10/2019, 20:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Kabinet Indonesia Maju berikut komponen-komponennya telah lengkap dan siap bekerja untuk periode 2019-2024.

Para menteri telah dilantik oleh Presiden pada Rabu (25/10/2019). Sementara, para wakil menteri baru saja dilantik hari ini, Jumat (25/10/2019).

Menteri-menteri dan wakil-wakil menteri datang dari berbagai kalangan, mulai dari politisi hingga profesional.

Dengan jabatan yang diemban, kini, mereka akan digaji oleh negara. Lantas, berapa nominalnya?

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Gantikan Susi Jadi Menteri KP, Berapa Gaji dan Tunjangan Edhy Prabowo?

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Keputusan Presiden tersebut, jumlah tunjangan menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Jadi, jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil menteri adalah sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Baca juga: Jadi Mendikbud, Berapa Gaji Nadiem Makarim?

Dikutip dari Kompas.com (25/10/2019), wakil menteri yang bertugas di Kementerian juga sudah mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Selain tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

(Sumber: Yoga Sukmana, Akhdi Martin Pratama |Editor: Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com