Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Jerat UU ITE dan Proteksi "Self-censorship"...

Kompas.com - 14/10/2019, 14:28 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa prajurit TNI mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Sang prajurit terkena sanksi, para istrinya juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain para istri prajurit TNI, beberapa pesohor juga turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran yang sama.

Mereka di antaranya Jerinx SID, Hanum Rais, dan Jonru Ginting.

Sebelum ini, ada sejumlah kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya yang terlapornya dijerat UU ITE.

Mengapa ancaman jerat UU ITE menjadi semakin sering terjadi? Bagaimana menghindari agar tak kena jerat yang sama?

Baca juga: Kecanduan Media Sosial, Saat Waktu Habis untuk Main Facebook, Instagram, dan Twitter...

Pegiat bidang privat dan sekuriti digital Yerry Niko Borang mengatakan, dalam banyak kasus, pasal yang paling sering digunakan dalam UU ITE adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Saya rasa ini karena potensi UU ITE sendiri yg bisa sangat luas ditafsirkan. Bahkan ujaran kebencian di UU ITE lebih luas ketimbang yang ditafsirkan soal 'ujaran kebencian' di dalam KUHP sendiri," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Menurut Yerry, meningkatnya kasus terkait pelanggaran UU ITE, menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran publik.

"Dan dalam prosesnya membangun atmosfer semua takut sehingga kritisisme dan potensi ruang demokrasi makin sempit," ujar dia.

Ia mengatakan, semakin banyaknya kasus terkait UU ITE harus menjadi konsen tersendiri.

Baca juga: Tak Siap Mental Gunakan Media Sosial, Apa Potensi Risikonya?

Yerry menilai, ada beberapa poin di UU ITE, salah satunya pelaporan hanya karena status di media sosial.

Menurut dia, status tersebut bukan dokumen resmi dan hanya saluran pendapat, serta diubah sewaktu-waktu.

"Seharusnya pemerintah bisa mencabut beberapa pasal atau membatalkan lewat Perppu, karena korban makin banyak tiap tahun," kata Yerry.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com