Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Jerat UU ITE dan Proteksi "Self-censorship"...

Kompas.com - 14/10/2019, 14:28 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa prajurit TNI mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Sang prajurit terkena sanksi, para istrinya juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain para istri prajurit TNI, beberapa pesohor juga turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran yang sama.

Mereka di antaranya Jerinx SID, Hanum Rais, dan Jonru Ginting.

Sebelum ini, ada sejumlah kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya yang terlapornya dijerat UU ITE.

Mengapa ancaman jerat UU ITE menjadi semakin sering terjadi? Bagaimana menghindari agar tak kena jerat yang sama?

Baca juga: Kecanduan Media Sosial, Saat Waktu Habis untuk Main Facebook, Instagram, dan Twitter...

Pegiat bidang privat dan sekuriti digital Yerry Niko Borang mengatakan, dalam banyak kasus, pasal yang paling sering digunakan dalam UU ITE adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Saya rasa ini karena potensi UU ITE sendiri yg bisa sangat luas ditafsirkan. Bahkan ujaran kebencian di UU ITE lebih luas ketimbang yang ditafsirkan soal 'ujaran kebencian' di dalam KUHP sendiri," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Menurut Yerry, meningkatnya kasus terkait pelanggaran UU ITE, menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran publik.

"Dan dalam prosesnya membangun atmosfer semua takut sehingga kritisisme dan potensi ruang demokrasi makin sempit," ujar dia.

Ia mengatakan, semakin banyaknya kasus terkait UU ITE harus menjadi konsen tersendiri.

Baca juga: Tak Siap Mental Gunakan Media Sosial, Apa Potensi Risikonya?

Yerry menilai, ada beberapa poin di UU ITE, salah satunya pelaporan hanya karena status di media sosial.

Menurut dia, status tersebut bukan dokumen resmi dan hanya saluran pendapat, serta diubah sewaktu-waktu.

"Seharusnya pemerintah bisa mencabut beberapa pasal atau membatalkan lewat Perppu, karena korban makin banyak tiap tahun," kata Yerry.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com