Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Alumni Beasiswa LPDP Serukan Tolak UU KPK Versi Revisi

Kompas.com - 27/09/2019, 19:01 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi alumni dan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Mata Garuda LPDP) menyatakan diri menolak UU KPK versi revisi. Menurut organisasi ini, UU versi revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/9/2019), organisasi yang menaungi alumni dan penerima beasiswa LPDP ini juga mendukung presiden untuk membatalkan UU KPK versi revisi yang telah disahkan.

Menurut Ketua Mata Garuda LPDP Pusat, Falma Kumalasari, bila diperlukan, Presiden dan DPR bisa merancang kembali UU KPK yang mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Falma menyatakan, jika Presiden tidak berkenan untuk membatalkan UU versi revisi tersebut, maka pihaknya akan mendukung adanya pengajuan gugatan pembatalan UU KPK versi revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Falma menilai, proses pengesahan UU KPK versi revisi terkesan terburu-buru dan dianggap dapat berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

Baca juga: Jokowi yang Kini Pertimbangkan Tuntutan untuk Cabut UU KPK...

"Saat ini ada dua cara untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut," ucap Falma.

Kedua cara tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) oleh Presiden atau mengajukan gugatan pembatalan atas UU KPK versi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan kajian Mata Garuda LPDP, ada beberapa poin dalam UU KPK hasil revisi yang perlu ditinjau ulang, yakni:

1. Definisi KPK pada Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 3 memperlihatkan kontradiksi di mana KPK dikatakan bebas dari pengaruh kekuasaan. Namun, dalam definisi ini, KPK dimasukan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Definisi ini memperlihatkan secara tidak langsung ruang independensi KPK menjadi terbatas," kata Falma.

2. Mata Garuda LPDP mencatat ada beberapa ketentuan yang dianggap mengurangi independensi dan ruang gerak KPK dalam menangani tindak korupsi.

Pasal-pasal ini mengatur pembentukan dan pengangkatan anggota dewan pengawas yang dinilai tidak sesuai.

Adapun menurut Falma, pembentukan dan pengangkatan dewan pengawas dianggap dapat melemahkan kewenangan KPK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 21 ayat 1 huruf a.

Kemudian Pasal 37 A, Pasal 37 B ayat 1, huruf b, Pasal 37 D, Pasal 37 E ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 F ayat 4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com