Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Alumni Beasiswa LPDP Serukan Tolak UU KPK Versi Revisi

Kompas.com - 27/09/2019, 19:01 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

3. Lalu adanya ketentuan tidak berdasar terkait ketentuan usia pimpinan KPK. Aturan ini tertuang dalam Pasal 29 huruf e.

4. Selanjutnya, organisasi ini juga mencatat adanya ketentuan yang dianggap menunjukkan pembatasan atas kewenangan KPK dengan hanya memberikan jangka waktu terbatas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Ketentuan ini berada di Pasal 40 ayat 1.

Baca juga: INFOGRAFIK: 26 Poin UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Lemahkan KPK

5. Mata Garuda LPDP juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan Pasal 21 ayat 5 UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum".

6. UU KPL hasil revisi Pasal 1 ayat 6 yang menyatakan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi lembaga anti korupsi ini untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

7. Organisasi ini juga mencatat, Pasal 43 an Pasal 43 A pada revisi UU KPK berpotensi menghilangkan independensi lembaga ini karena dapat dipengaruhi oleh lembaga lain.

Pasal ini membatasi penyidik KPK yang hanya bisa berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lain, dan atau intrernal KPK sendiri.

Selain itu, aturan ini mewajibkan pengangkatan penyidik dilakukan diselenggarakan oleh KPK dengan bekerja sama dengan kepolisian dan atau kejaksaan.

8. Falma menuturkan, Pasal 45 dan Pasal 45 A membatasi penyidik KPK hanya dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pengawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU, serta penyidik KPK

"Ketentuan ini juga mengurangi independensi KPK sebagai penegak hukum dan bahkan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," ucap Falma.

9. Pasal 12 ayat 2 pada UU KPK hasil revisi dianggap membatasi kewenangan KPK hanya pada tingkat penyelidikan.

Padahal pada UU KPK sebelumnya, yaitu pada Pasal 12 ayat 2 memberikan kewenangan secara luas pada KPK di tingkat penyelidikan hingga penuntutan.

10. Menurut Falma, Pasal 10 ayat 2 yang menyatakan peraturan kewenangan supervisi KPK akan diatur dalam Peraturan Presiden dinilai tidak tepat.

"Dikarenakan kewenangan supervisi KK ini sifatnya hubungan kelembagaan negara yaitu antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga harusnya diatur dalam undang-undang," ucap Falma.

Baca juga: Presiden Jokowi dan DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Publik soal UU KPK Versi Revisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com