Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Pengembalian Mandat Pimpinan dan Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/09/2019, 05:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Selain terjadi penolakan dari kalangan akademisi hingga aktivis antikorupsi, para pimpinan KPK juga menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menangkap kegelisahan pimpinan dan jajaran KPK belakangan ini. Ia merasa iklim pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Agus Rahardjo juga merasa lembaga yang ia pimpin seperti diserang dari berbagai sisi.

Sejumlah poin revisi UU KPK yakni Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus mengatakan, dirinya pernah berusaha mendapatkan draf revisi UU KPK dengan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Saut Situmorang Mundur dari Wakil Ketua KPK, ILR Sebut Alasan Ini...

Pelemahan KPK

Tetapi, Yasonna justru sudah mengadakan rapat dengan DPR RI dan bersepakat bahwa revisi UU KPK dipastikan akan berjalan terus.

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

Agus beranggapan bahwa revisi UU KPK nantinya akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Ia juga menyatakan, pihaknya menunggu bagaimana respons dari Presiden Jokowi atas penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Penolakan Jokowi

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo lantas menolak pengembalian mandat kepada Presiden seperti diberitakan Kompas.com (16/9/2019).

Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak mengenal pengembalian mandat.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com