Kemudian, pemberitahuan itu juga dilengkapi 4 dasar pertimbangan yang membuat produk ini tidak diperbolehkan dibawa oleh penumpang.
1. Unit Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah terjual sejak bulan September 2015 dan bulan Februari 2017.
2. Merujuk kepada aturan khusus IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) bahwa Lithium Batteries yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk yang cacat atau telah rusak yang berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek, adalah terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.
3. Maskapai Phillippine Airlines telah melarang untuk diterima (embargo) atas produk Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) sejak 19 Agustus 2019.
4. IATA telah mengonfirmasi kepada GA melalui email koresponden bahwa Komputer Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.
Diketahui, pemberitahuan ini berlaku mulai 29 Agustus 2019.
Mengonfirmasi kabar itu, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengungkapkan bahwa informasi larangan membawa laptop MacBook Pro adalah benar dirilis oleh pihaknya.
"Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi, maupun layanan kargo," ujar Ikhsan kepada Kompas.com pada Kamis (29/8/2019).
Ikhsan menjelaskan, MacBook Pro yang yang dilarang dibawa, yakni produk MacBook Pro 15 inci (Retina display) yang terjual pada September 2015 dan Februari 2017.
Sementara, untuk mengetahui dan memastikan apakah produk MacBook Pro Anda terdampak atau tidak, bisa mengecek di laman https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
Baca juga: [FAKTA] Garuda Indonesia Larang Penumpang Bawa MacBook Pro Masuk Pesawat
Selain adanya pemblokiran internet di Papua, masyarakat Papua juga mengalami kendala untuk melakukan komunikasi melalui pesan singkat SMS dan telepon selular.
Diketahui, SMS dan telepon merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan masyarakat dalam berkomunikasi dan bertukar kabar kepada keluarga di luar wilayah sewaktu terjadi kerusuhan di Papua.
Awalnya, informasi itu banyak tersebar di media sosial Twitter, Jumat (30/8/2019).
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kamis (29/8/2019) mengungkapkan bahwa adanya salah paham yang terjadi di tengah masyarakat terkait terkendalanya jaringan seluler.
Rudiantara juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan jaringan SMS dan telepon.
"Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan akses atas layanan data (tidak ada kebijakan blackout) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon), serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan," ujar Rudiantara melalui keterangan tertulis.
Terputusnya layanan SMS dan telepon di Papua disebabkan karena ada oknum yang memotong kabel utama jaringan optik Telkomsel.
Hal itu menimbulkan kelumpuhan pada jaringan SMS dan telepon di Papua.
Selain itu, pihak Telkomsel pun telah melakukan sejumlah upaya pemulihan terhadap jaringan yang terputus.
VP Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, layanan SMS dan telepon dari jaringan Telkomsel telah pulih pada Jumat (30/8/2019).
Ia juga mengupayakan proses percepatan pemulihan layanan telepon dan SMS secara optimal.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Jaringan SMS dan Telepon di Papua Sengaja Diputus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.