Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan, Biaya Tilang Terbaru hingga Pemutusan Jaringan Telepon di Papua

Kompas.com - 31/08/2019, 17:04 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Isu mengenai kabar bohong, misinformasi, disinformasi, dan hoaks hingga kini masih bisa ditemukan di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun keberadaan kabar yang belum jelas kebenarannya itu menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi pembacanya.

Tidak hanya itu, kabar bohong juga bisa merugikan pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam informasi.

Dengan demikian, agar tidak termakan isu hoaks, pembaca baiknya bersikap cermat dan selektif terhadap informasi yang didapatnya.

Pekan ini, Kompas.com telah merangkum ada 2 hoaks, 2 klarifikasi, dan 1 fakta yang beredar pada 26-31 Agustus 2019. Berikut rinciannya:

1. Biaya Tilang Terbaru Mengatasnamakan Kapolri

Beredar pesan yang berisi daftar biaya tilang terbaru yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melalui WhatsApp grup pada Selasa (27/8/2019).

Dalam pesan disebutkan adanya 13 macam denda tilang yang memiliki biaya denda yang berbeda-beda.

Berikut bunyi pesan tersebut:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".

Sebelumnya, pesan denda tilangan ini juga pernah beredar di salah satu pengguna Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, informasi itu adalah hoaks.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Dedi juga mengatakan bahwa jika masyarakat ingin mengetahui informasi mengenai biaya denda tilang bisa mengunjungi situs Korlantas di https://korlantas.polri.go.id/ atau di akses UU LLAJ.

Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

2. 20 Titik Lokasi Operasi Patuh Progo 2019 di DIY

Selain itu, beredar juga informasi soal adanya 20 titik lokasi digelarnya razia Operasi Patuh Progo 2019 di DIY.

Adapun pesan berantai itu tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/2019).

Berikut bunyi pesan itu:

"BEBERAPA TITIK TEMPAT OPERASI PATUH PROGO 2019 KENDARAAN*
@JOGJA sekitarnya :
(1) Dpn taman pintar,
(2) Dkt makam pahlawan kusumanegara,
(3) Pertigaan candi prambanan,
(4) Dkt bogem prambanan,
(5) Dpn polsek prambanan,
(6) Jln. raya prambanan-piyungan,
(7) Barat pasar wage jln. wonosari,
(8) Ringroad selatan, timur jembatan wojo
(9) Jembatan karang semut imogiri,
(10) Parkiran monjali (monumen jogja kembali),
(11) Dpn pabrik rokok sampoerna Berbah.
(12) Depan pyramid jalan paris Sewon
(13) Timur perempatan UPN
(14) Ringroad utara, depan kantor pajak
(15) Jalan wates dekat PUKY
(16) Jl Solo depan RS Bhayangkara
(17) Pojok SD Kalasan Baru/ Lapangan Raden Ronggo Kalasan
(18) Jembatan Timbang Kalitirto
(19) SP 3 UNY / Kolombo
(20) Depan Polsek Depok Timur

_Wilayah lainnya, masih menunggu informasi yang kami dapat".

Atas peredaran pesan tersebut, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kombes (Pol) Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai 20 titik razia ini.

"Informasi seperti itu bisa dibuat oleh siapapun juga. Lokasi-lokasi itu memang pernah jadi tempat pelaksanaan razia. Saya tidak pernah mendapatkan informasi tentang lokasi ini (yang disebutkan dalam pesan) dari Ditlantas," ujar Yuli kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Sementara, Kasijemenopsrek Dikmas Ditlantas Polda DIY Kompol Suryati menjelaskan bahwa Operasi Patuh Progo 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung 29 Agustus-11 September 2019.

Ia juga menyampaikan, kepolisian mengutamakan kegiatan operasi pada titik-titik kemacetan, rawan kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Yogyakarta.

Oleh karena itu, Suryari mengimbau masyarakat untuk membawa surat-surat secara lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca juga: [KLARIFIKASI] 20 Titik Lokasi Operasi Patuh Progo 2019 DI Yogyakarta

3. Harga BBM Naik Mulai 30 Agustus 2019

Kemudian, kabar kenaikkan BBM juga tersebar dalam pekan ini melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat, (30/8/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa Premium mengalami kenaikan sebesar Rp 2.500, yang awalnya Rp 7.000 menjadi Rp 9.500 per liternya.

Untuk Pertalite naik dari harga Rp 7.650 menjadi Rp 11.000 per liternya.

Sementara, bahan bakar jenis Pertamax naik dari harga Rp 9.850 menjadi Rp 14.000.

Bahan bakar Bio Solar juga mengalami kenaikkan harga yang semula Rp 8.250 menjadi Rp 9.600, dan Dexlite naik dari harga Rp 11.700 menjadi Rp 13.000 per liternya.

Mengonfirmasi hal itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah mengungkapkan bahwa informasi kenaikkan BBM termasuk hoaks.

"Iya betul, itu hoaks," ujar Fajriyah kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Selain itu, Pertamina melalui akun resmi Kementerian BUMN, @KemenBUMN juga mengonfirmasi bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.

"Pertamina menegaskan bahwa informasi mengenai Kenaikan Harga BBM pada pukul 24.00, Jumat, 30 Agustus 2019 adalah tidak benar (HOAX)," tulis akun @KemenBUMN.

Baca juga: [HOAKS] Harga BBM Naik Mulai 30 Agustus 2019

4. Pelarangan MacBook Pro di Maskapai Garuda

Selain itu, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dikabarkan mengeluarkan pemberitahuan terkait larangan penumpang membawa laptop MacBook Pro 15-inci (Retina display) ke dalam pesawat.

Adapun pemberitahuan tersebut tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/2019).

Dalam pesan itu, disebutkan bahwa penyebab larangan ini, karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai pada model MacBook Pro itu yang dapat menimbulkan risiko kebakaran.

Kemudian, pemberitahuan itu juga dilengkapi 4 dasar pertimbangan yang membuat produk ini tidak diperbolehkan dibawa oleh penumpang.

1. Unit Apple Macbook Pro (Retina-15 inci) telah terjual sejak bulan September 2015 dan bulan Februari 2017.

2. Merujuk kepada aturan khusus IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) bahwa Lithium Batteries yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk yang cacat atau telah rusak yang berpotensi menghasilkan evolusi panas, api/kebakaran atau arus pendek, adalah terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

3. Maskapai Phillippine Airlines telah melarang untuk diterima (embargo) atas produk Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) sejak 19 Agustus 2019.

4. IATA telah mengonfirmasi kepada GA melalui email koresponden bahwa Komputer Apple MacBook Pro (Retina-15 inci) telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

Diketahui, pemberitahuan ini berlaku mulai 29 Agustus 2019.

Mengonfirmasi kabar itu, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengungkapkan bahwa informasi larangan membawa laptop MacBook Pro adalah benar dirilis oleh pihaknya.

"Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi, maupun layanan kargo," ujar Ikhsan kepada Kompas.com pada Kamis (29/8/2019).

Ikhsan menjelaskan, MacBook Pro yang yang dilarang dibawa, yakni produk MacBook Pro 15 inci (Retina display) yang terjual pada September 2015 dan Februari 2017.

Sementara, untuk mengetahui dan memastikan apakah produk MacBook Pro Anda terdampak atau tidak, bisa mengecek di laman https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.

Baca juga: [FAKTA] Garuda Indonesia Larang Penumpang Bawa MacBook Pro Masuk Pesawat

5. Jaringan SMS dan Telepon di Papua Sengaja Diputus

Selain adanya pemblokiran internet di Papua, masyarakat Papua juga mengalami kendala untuk melakukan komunikasi melalui pesan singkat SMS dan telepon selular.

Diketahui, SMS dan telepon merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan masyarakat dalam berkomunikasi dan bertukar kabar kepada keluarga di luar wilayah sewaktu terjadi kerusuhan di Papua.

Awalnya, informasi itu banyak tersebar di media sosial Twitter, Jumat (30/8/2019).

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kamis (29/8/2019) mengungkapkan bahwa adanya salah paham yang terjadi di tengah masyarakat terkait terkendalanya jaringan seluler.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan jaringan SMS dan telepon.

"Kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan akses atas layanan data (tidak ada kebijakan blackout) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon), serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan," ujar Rudiantara melalui keterangan tertulis.

Terputusnya layanan SMS dan telepon di Papua disebabkan karena ada oknum yang memotong kabel utama jaringan optik Telkomsel.

Hal itu menimbulkan kelumpuhan pada jaringan SMS dan telepon di Papua.

Selain itu, pihak Telkomsel pun telah melakukan sejumlah upaya pemulihan terhadap jaringan yang terputus.

VP Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, layanan SMS dan telepon dari jaringan Telkomsel telah pulih pada Jumat (30/8/2019).

Ia juga mengupayakan proses percepatan pemulihan layanan telepon dan SMS secara optimal.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Jaringan SMS dan Telepon di Papua Sengaja Diputus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com