Kemudian, pihaknya pun akan memeriksa sejumlah faktor yang memantik polantas tersebut menendang motor.
Baca juga: Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Korlantas Evaluasi
Sementara itu, dua petugas polisi yang terlibat dalam kasus tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Komarudin, tindakan penghentian pengendara motor dengan cara ditendang hingga pengendara jatuh tersungkur memang tidak dibenarkan.
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi tersebut berdampak membahayakan petugas atau tidak.
(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin, Ardito Ramadhan, Muhammad Isa Bustomi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.